Jumat, 27 September 2013

KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (SKP)

sumber http://birokrasi.kompasiana.com

Demikian kami sampaikan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) akan diberlakukan mulai 2014 dan menggantikan teknis penilaian kerja dengan DP3

Dokumen Unduh Di Sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar